Waktu Membayar Zakat Fitrah Lengkap

Waktu Membayar Zakat Fitrah Lengkap

Terdapat beberapa waktu yang diperbolehkan dalam membayar zakat fitrah baik itu yang wajib, sunnah, makruh, dan haram antara lain sebagai berikut :

5 Kriteria waktu untuk membayar zakat fitrah

  1. Wajib. Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawal, atau menemui terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan. Dengan demikian, orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawal tidak wajib dizakati. Hanya saja, kata “tidak wajib” bukan berarti tidak boleh.
  2. Jawaz. Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib. Jika kita menjumpai praktik pelaksanaan zakat misalnya di lembaga-lembaga pendidikan pada saat masih pertengahan bulan Ramadhan, maka hal ini diperbolehkan, karena merupakan waktu jawaz atau boleh untuk mengeluarkan zakat.
  3. Paling utama. Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum shalat hari raya.
  4. Makruh. Yaitu, setelah shalat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
  5. Haram. Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada di tempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat yang dikeluarkan tanggal 1 Syawal adalah qodho’.

 

Copyright © 2024 Sendokibu | Created by Zanash ID
Assalaamualaikum 😊
Receive the latest articles

Subscribe To Our Daily Article

Get notified about new articles