Puasa Syawal 6 Hari Setelah Ramadhan Pahala Setahun

Puasa Syawal 6 Hari Setelah Ramadhan Pahala Setahun

Syawal (bahasa Arab: شَوَّالٌ, translit. Syawwāl‎) adalah bulan kesepuluh dalam kalender Hijriah dan Jawa. Pada tanggal 1 Syawal, umat Islam merayakan hari raya Idul Fitri sebagai perayaan setelah menjalani puasa pada bulan sebelumnya yakni bulan Ramadan. Ada kesunnah yang dibulan syawal yang memiliki ganajaran besar yaitu puasa syawal. Bagaimana tata cara pelaksanaatnya?

Tata Cara Puasa Syawal

  1. Puasa sunnah Syawal dilakukan selama enam hari

Sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa puasa syawwal setelah bulan ramadhan itu dilakukan selama enam hari. Lafazh hadits di atas adalah: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164).

  1. Lebih utama dilaksanakan sehari setelah Idul Fitri, namun tidak mengapa jika diakhirkan asalkan masih di bulan Syawal.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Para fuqaha berkata bahwa yang lebih utama, enam hari di atas dilakukan setelah Idul Fitri (1 Syawal) secara langsung. Ini menunjukkan bersegera dalam melakukan kebaikan.” (Syarh Al Mumti’, 6: 465).

  1. Lebih utama dilakukan secara berurutan namun tidak mengapa jika dilakukan tidak berurutan.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga berkata, “Lebih utama puasa setelah lebaran dilakukan secara berurutan karena itulah yang umumnya lebih mudah. Itu pun tanda berlomba-lomba dalam hal yang diperintahkan.” (Idem)

  1. Usahakan untuk menunaikan qodho’ puasa terlebih dahulu agar mendapatkan ganjaran puasa Syawwal yaitu puasa setahun penuh.

Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Siapa yang mempunyai kewajiban qodho’ puasa Ramadhan, hendaklah ia memulai puasa qodho nya di bulan Syawal. Hal itu lebih akan membuat kewajiban seorang muslim menjadi gugur. Bahkan puasa qodho’ itu lebih utama dari puasa enam hari Syawal.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 391).

  1. Boleh melakukan puasa Syawal pada hari Jum’at dan hari Sabtu.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 6: 309).

Copyright © 2024 Sendokibu | Created by Zanash ID
Assalaamualaikum 😊
Receive the latest articles

Subscribe To Our Daily Article

Get notified about new articles